Belum Punya NPWP? Simak Ketentuan Terbarunya Disini

Melalui perayaan Hari Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Implementasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang secara spesifik mengatur format NPWP, baik bagi Wajib Pajak lama maupun Wajib Pajak baru.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan yaitu:

Pertama, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. “Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ungkap Neilmaldrin Noor.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait